Rancangan PKPU Pemungutan Suara Dibahas di DPR RI
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI di ruang rapat komisi II, kompleks parlemen
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI di ruang rapat komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (28/8/2018).
RDP akan membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) salah satunya mengenai pemungutan suara Pemilu Serentak 2019.
"Pertama pembahasan PKPU pemungutan suara, bicara formulir, bicara saksi, bicara bagaimana masyarakat bisa mengakses ke tempat pemungutan suara (TPS,-red), dan bagaimana mereka bisa masuk ke TPS," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, Selasa (28/8/2018).
Selain membahas PKPU mengenai pemungutan suara, RDP membahas PKPU rekapitulasi dan penghitungan suara. Di PKPU itu diatur lebih lanjut mengenai mekanisme penghitungan surat suara setelah dilakukan pemungutan suara.
Menurut dia, dalam rancangan PKPU penghitungan suara, untuk Pemilu anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota, surat suara setelah pemungutan suara dibawa ke KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Sedangkan, untuk Pemilu anggota DPRD tingkat Provinsi, surat suara akan dibawa dan dihitung di KPU tingkat Provinsi. Untuk Pemilu anggota DPR RI, DPD RI, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara seluruhnya akan dibawa dan dihitung di KPU pusat.
Setelah membahas dua PKPU itu, rdp akan membahas mekanisme penetapan pemenang pemilu. Nantinya, aturan itu akan dituangkan ke dalam PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, PKPU Penetapan Hasil Pemilu akan mengatur bagaimana mengonversi suara partai menjadi kursi.
"Nah tentu saja ini harus kita simulasikan dan diberitahukan kepada DPR terutama Komisi II," kata Ilham.
Dia menambahkan, tiga PKPU masih dalam bentuk rancangan PKPU. Rancangan yang akan dibahas bersama DPR. Setelah itu, DPR akan memutuskan menyetujui atau tidak.
"Kita nanti menerima masukan dari DPR," tambahnya.