Dalam Waktu Dekat Polisi Bakal Periksa Nur Mahmudi Ismail
Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan bakal memeriksa mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Pemanggilan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Pastinya akan ada (pemanggilan sebagai tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Baca: Dua Tahanan Polres Ciamis yang Kabur Berhasil Ditangkap
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.