Fahri Sarankan PKS Beri Bantuan Hukum Pada Nur Mahmudi
Fahri mengatakan selama ini PKS jarang memberikan bantuan kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan kepada partainya untuk memberikan bantuan hukum kepada Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Fahri meminta PKS tidak membiarkan Nur Mahmudi yang merupakan pendiri dan pernah menjabat partai Keadilan yang kini menjadi PKS, malalui porses hukumnya sendirian.
"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton gitu loh," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2018).
Fahri mengatakan selama ini PKS jarang memberikan bantuan kepada kadernya yang terjerat masalah hukum. Salah satunya yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Katanya partai, berjamaah, segala macem tapi Gatot, pokoknya yang terutama di Sumatera Selatan setelah LHI (Lutfi Hasan Ishaaq) nggak ada yang dilindungi padahal itu banyak kader-kader seniornya," katanya.
Fahri mengatakan partai harus memberikan bantuan hukum kepada kadernya untuk menunjukan bahwa kader-kader partai yang ada merupakan pribadi yang baik dan pantas untuk dibela.
"Saya dulu membela LHI karena keputusan partai untuk membela, sampai keputusan terakhir gitu loh, meskipun LHI nya nggak seneng-seneng amat sama saya tapi saya punya versi bahwa teori pemidaan LHI itu keliru. Yang sekarang ini mirip-mirip kasusnya Idrus Marham lah," katanya.
Sebelumnya Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.
Argo mengungkapkan bahwa status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.