Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Medan Diduga Terima Siap 280 ribu Dolar Singapura

Agus melanjutkan saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, anak buahnya turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dollar Singapura.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim PN Medan Diduga Terima Siap 280 ribu Dolar Singapura
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.

Baca: Indonesia Raih 4 Medali dari Skateboard, Tak Disangka Atletnya Masih Remaja & Ada yang Termuda

Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara tersebut bahkan sempat beda pendapat di putusannya.

‎"Diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah 280 ribu Dollar Singapura," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (29/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus melanjutkan saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, anak buahnya turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dollar Singapura. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar 150 ribu dollar ribu.

"Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga telah terjadi pemberian 150 ribu dollar Singapura pada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dollar Singapura," ujarnya.

Agus menjelaskan pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Dimana dalam putusan yang dibacakan pada Senin 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," tegas Agus.

Selain Merry dan Tamin, KPK juga menjerat Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas