Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi Langsung Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi Langsung Diberhentikan Sementara
Tribunnews.com/Theresia
Hakim Merry Purba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.

Langkah ini diambil setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkara yang ditangani KPK, baik Merry maupun Helpandi diduga menerima suap 280 ribu SGD dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, terdakwa kasus korupsi.

"Hakim ad hoc MP (Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu, panitera pengganti H (Helpandi) juga dilakukan pemberhentian sementara," terang Wakil Ketua MA non-Yudisial, Sunarto, Rabu (29/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sunarto melanjutkan selama bebas tugas sementara, baik Merry maupun Helpanti tidak akan menerima tunjangan jabatan melainkan hanya menerima gaji pokok.

Nanti, setelah menjalani proses hukum dan terbukti bersalah, perkaranya berkekuatan hukum tetap, barulah MA akan melakukan pemecatan.

Berita Rekomendasi

"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, langsung diberhentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum akan memberikan sanksi bagi Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Sampai saat ini, ketiga hakim dan seorang panitera pengganti tersebut masih berstatus saksi di kasus suap pengurusan perkara.

"Kami junjung praduga tidak bersalah. Kalau tidak bersalah ya rehabilitasi. Tapi kalau bersalah akan diberlakukan lingkup peraturan negara," imbuh Suhadi.

‎Suhadi menambahkan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kode etik pada tiga hakim dan panitera pengganti PN Medan.

Bila terbukti melanggar, lanjut dia, mereka bakal menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas