Gubernur Aceh Kembalikan Uang Rp 39 Juta ke KPK
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengembalikan uang Rp 39 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Hal ini diakui sendiri oleh Irwandi Yusuf saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (31/8/2018).
Sayangnya Irwandi Yusuf enggan membocorkan uang tersebut berasal dari siapa.
"Iya saya sudah kembalikan Rp 39 juta (ke KPK), udah lama itu. Uang itu uang singgah di rekening saya," ujar Irwandi Yusuf.
Dikonfirmasi soal apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan melawan KPK? Irwandi Yusuf yang menggunakan kemeja biru dibalut rompi tahanan orange mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan.
Diketahui KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwanti Yusuf, Bupati Bener Meriaah Ahmadi, dan dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Selasa (3/7/2018).
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar terkait pembahasan anggaran daana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Prov Aceh TA 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf diduga dilakukan melalui orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.