Kemendag Diminta Kaji Ulang Izin Impor Gula
Satgas Pangan Polri diminta segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diminta segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.
Sebelumnya Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ia mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar. “Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan ketua Komisi Hukum DPR yang punya nama panggilan Bamsoet itu mengatakan, Kementerian Perdagagan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Sebab, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani.
“Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali,” tuturnya.
Bamsoet juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. “Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” harapnya.
Pemerintah lanjutnya, semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri. Bamsoet menegaskan, sebenarnya pemerintah bisa menggunakan Bulog. “Meminta Kemendag mendesak Perum Bulog untuk menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” kata dia.