Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditahan, KPk Kebut Pemberkasan Idrus Marham

Idrus sendiri resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Merah Putih KPK pada Jumat (31/8/2018)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditahan, KPk Kebut Pemberkasan Idrus Marham
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Idrus Marham resmi menggunakan rompi orange saat meninggalkan Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018). Idrus resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk kasus PLTU Riau 1 selama kurang lebih 6 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersamaan dengan ditahannya mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK akan mempercepat pemberkasan perkara Idrus.

Idrus sendiri resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Merah Putih KPK pada Jumat (31/8/2018) petang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut berkas perkara Idrus akan diproses cepat oleh penyidik KPK paling lambat satu bulan setelah dilakukan penahanan.

"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," ungkap Alex, sapaan Alexander, Sabtu (1/9/2018).

Dia menjelaskan alasan berkas dipercepat ialah karena tersangka juga punya hak agar proses hukum dapat segera selesai.

"Karena itu salah satu hak dari tersangka, supaya proses hukumnya berjalan tepat," katanya.

Dalam perkara ini, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih Wakik Ketua Komisi VII dan Johannes Kotjo bos Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas