Komisi II Ingatkan Proses Rekapitulasi Suara Harus Cermat
Proses yang paling krusial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah saat rekapitulasi surat suara.
Editor: Content Writer
Proses yang paling krusial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah saat rekapitulasi surat suara. Saat itulah dituntut kecermatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mewujudkan pemilu yang beintegritas.
Wakil ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk saling mengawasi persoalan rekapitulasi.
Karena tidak ada jaminan jumlah perolehan suara setelah pencoblosan, sama dengan setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Untuk itu saya ingin mendapatkan statement garansi dan jaminan bahwa prosedur ini sangat ketat, termasuk bagaimana moral obligasi para petugas KPU dan Bawaslu yang ada di lapangan,” tegas Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Dukcapil, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Politisi Partai Demokrat ini menceritakan pengalamannya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, dimana saat itu ia memiliki data C1 pleno yang asli.
Namun di akhir perhitungan data tersebut menjadi data yang palsu karena tidak sama dengan rekapitulasi akhir.
Ia juga membuat perhitungan di salah satu kantornya, dimana Herman mengutus beberapa simpatisan mencatat hasil penghitungan dari semua TPS, semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahkan di semua kabupaten, dan angka yang dihasilkan tidak pernah klop dan selalu ada selisih dengan rekapitulasi.
“Ini seperti permainan. Kalau saya mendapatkan 20 suara di penghitungan TPS, sampai di kecamatan belum tentu tetap 20 suara. Alhamdulillah saya mengikuti Pemilu ini jujur. Dan yang saya dapatkan selalu suara saya berkurang,” ungkap legislator dapil Jawa Barat ini.
Ke depan, ia mengusulkan agar rekapitulasi C1 Plano yang didapat saat penghitungan di TPS dapat difoto.
Kemudian suatu saat bisa dijadikan bukti otentik keaslian angka dan jumlah perolehan suara, yang juga ini bisa di distribusi kepada para saksi di tingkat PPK atau di tingkat kabupaten.
“Ini menurut saya akan jadi proteksi terhadap niat niat jahat di dalam proses rekapitulasi suara,” pungkas Herman. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.