KPK Supervisi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018 silam, namun kepolisian belum menahan yang bersangkutan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok tetap ditangani oleh Polres Depok meskipun nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018 silam, namun kepolisian belum menahan yang bersangkutan.
Selain Nur Mahmudi, penyidik Polrws Depok juga menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto mencapai Rp 10,7 miliar.
Baca: Kejanggalan Sudah Tercium di Proyek Pelebaran Jalan Nangka yang Seret Nur Mahmudi Ismail
Atas penanganan kasus korupsi tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengaku lembaganya akan melakukan supervisi.
"Setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan, setelah mereka mengeluarkan SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu UU," ungkap Laode, Sabtu (1/9/2018) di Jakarta.
Selain atas perintah UU, lanjut Laode ada pula MuO antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dibuat oleh para penegak hukum agar dikoordinasikan ke KPK.
"Jadi secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.