KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Baca: DKPP Diminta Berperan Atasi Polemik Mantan Koruptor Mendaftar Sebagai Calon Legislatif
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka berdasarkan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Baca: Berkebangsaan Malaysia, Begini Sikap Ashraf Sinclair Saat Dengar Lagu Indonesia Raya Berkumandang
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).
Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton.
22 anggota DPRD Malang itu, diduga menerima uang demi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap APBDP. Mereka telah menjadi tersangka dan ditahan bersama Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Al Ghazali Bahagia Saat Mulan Jameela Datang ke Ulang Tahunnya
"Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Basaria.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.
KPK meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Dari pengembangan kasus KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.