BPKP Harus Kontrol Investasi BPJS Ketenagakerjaan
BPKP melakukan controlling investasi dana kelola pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan controlling investasi dana kelola pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan, karena uang yang diinvestasikan milik pekerja, meskipun investasi diarahkan pada pembangunan infrastruktur.
“Tentunya ini bukan uang negara, ini uang para pekerja. Para pekerja juga berhak tahu. Oleh sebabnya, kami meminta harus transparan dan jelas, sehingga para pekerja atau perusahaan yang memang dananya dipotong, jadi tahu. Poinnya di sini kita minta keterbukaan. Karena angka yang diinvestasikan ini tidak kecil, sampai ratusan triliun rupiah. BPK atau BPKP harus melakukan controlling,” jelas Dede saat rapat dengan Direksi dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (03/9/2018).
BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan berinvestasi pada instrumen yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu juga kemudian ditambah dengan beberapa peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016 dan POJK Nomor 36 Tahun 2016.
“Dana investasi memang itu semua dituangkan dalam udang-undang, besarannya hanya boleh sekian-sekian. Tadi sudah dijelaskan, adalah hampir Rp165 triliun, itu dalam bentuk obligasi negara. Artinya tidak terlibat langsung, tetapi ini kan ada miss informasi, keluar seakan-akan dipakai untuk biaya infrastruktur,” papar Partai Demokrat itu.
Adapun hingga Juli 2018, total dana kelola yang telah dihimpun BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp333 triliun.
“Nah hal yang sama dalam konteks ini, saya pikir BPKP pun harus hadir, untuk melakukan controlling, berapa obligasi yang tertanam, berapa saham yang tertanam, berapa depositonya. Itu harus jelas, publik juga harus tahu,” tandas Dede.
Di lain pihak, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan bahwa dana kelolaan atau iuran tidak digunakan untuk investasi infrastruktur secara langsung.
Hal itu disampaikannya guna menepis anggapan yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana kelola langsung ke infrastruktur pemerintah.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak investasi secara langsung. Misalnya ada proyek pembangunan Jalan Tol Sumatera, terus kita investasi di situ, bukan begitu. Kami investasi di surat berharga yang dikeluarkan oleh BUMN Karya, yang digunakan untuk membangun infrastruktur,” jelas Agus.
Ia menjelaskan, hingga Juli 2018, total dana kelola yang telah dihimpun BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp333 triliun. “Rinciannya untuk surat utang 62 persen, saham 18,5 persen, deposito 8,5 persen, reksadana 10 persen, dan investasi langsung 1 persen,” imbuh Agus.
Dari investasi ke beberapa instrumen tersebut, hasilnya akan dijadikan satu dan kemudian dibagikan 100 persen ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution menyatakan setidaknya ada dana sebesar Rp71 triliun yang masuk ke proyek infrastruktur melalui surat utang.
Selain sesuai dengan regulasi yang ada, keputusan BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi melalui surat utang lantaran dianggap aman akibat adanya jaminan pengembalian tiap tiga bulan.
“Jadi investasi ini free risk,” pungkas Amran. (*)