Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Setya Novanto Menjadi Saksi Dalam Sidang Irvanto

Di antaranya Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto‎, Drajat Wisnu Setiawan Dirjen Otonomi Daerah, dan Ahmad Fauzi Dirut PT Quadra Solution.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Setya Novanto Menjadi Saksi Dalam Sidang Irvanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto‎ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan enam saksi fakta.

Baca: KPK Siap Bantu Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Di antaranya Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto‎, Drajat Wisnu Setiawan Dirjen Otonomi Daerah, dan Ahmad Fauzi Dirut PT Quadra Solution.

Tiga saksi lainnya yaitu Husni Fahmi (PNS), Yosep Sumartono mantan staf Dirjen Dukcapil, dan Tri Sampurno PNS Pengkajian BPPT.

Pantauan Tribunnews.com, seluruh saksi diperiksa secara bersamaan.

Baca: 39 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polisi dari Rusunawa di Papua

Deisti hadir menggunakan kerudung dipadu kemeja hitam panjang.

Berita Rekomendasi

Turut hadir tiga saudara Deisti yang seluruhnya perempuan.

Mereka mendampingi Deisti selama bersaksi di persidangan.

Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca: Airlangga Masih Pertahanan Calon Anggota DPRD Mantan Koruptor

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas