Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tanya Deisti Soal Pernikahannya dengan Setya Novanto

"Ibu Deisti menikah dengan Pak Setya Novanto, tahun berapa? tanya jaksa KPK, Abdul Basir ke Deisti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Tanya Deisti Soal Pernikahannya dengan Setya Novanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto‎, Selasa (4/9/2018) menjadi saksi untuk keponakan suaminya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Deisti ditanya jaksa soal pernikahannya dengan Setya Novanto, mantan ketua DPR RI yang kini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin karena terseret kasus korupsi e-KTP.

Baca: Ruang Patologi Terbakar, Pelayanan Rawat Jalan RS PGI Cikini Ditutup Sementara Hari Ini

"Ibu Deisti menikah dengan Pak Setya Novanto, tahun berapa? tanya jaksa KPK, Abdul Basir ke Deisti.

Deisti menjawab dia menikah dengan Setya Novanto tahun 1996.
Di awal pernikahan mereka, lanjut Deisti, suami tercintanya sempat bercerita soal rekan-rekan bisnisnya termasuk Made Oka.

"Iya cerita ada temennya Made Oka, rekan bisnis. Itu cerita sambil lalu saja," ujar Deisti.

Baca: Deisti: Infus Setya Novanto Nancep

Jaksa Abdul Basir juga menanyakan soal perjanjian nikah ketika Deisti dipersunting Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

mendengar pertanyaan tersbut, Deisti pun menjawab tidak.

"Tidak ada perjanjian nikah," ungkap Deisti.

Deisti juga menambahkan semenjak sang suami berada di Lapas Sukamiskin, dirinya hanya seorang ibu rumah tangga dan menjalankan bisnis salon.

Baca: Istri Setya Novanto Menjadi Saksi Dalam Sidang Irvanto

Dalam sidang kali ini, selain Deisti, jaksa KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya.

Mereka ialah Drajat Wisnu Setiawan Dirjen Otonomi Daerah, Ahmad Fauzi Dirut PT Quadra Solution, Husni Fahmi PNS, Yosep Sumartono mantan staf Dirjen Dukcapil, dan Tri Sampurno PNS Pengkajian BPPT.

Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas