Kemenpora Tagih 3.226 Barang Milik Negara kepada Roy Suryo, Apa Saja yang Dimaksud?
Meski sudah lama melepaskan jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo rupanya belum mengembalikan sejumlah Barang Milik Negara (BMN).
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah lama melepaskan jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo rupanya belum mengembalikan sejumlah Barang Milik Negara (BMN).
BMN yang masih berada di bawah penguasaan Roy Suryo berjumlah 3.226 unit.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto menyampaikan, salah satu BMN yang belum dikembalikan politikus Partai Demokrat tersebut adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya, barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Baca: Drama 3 Babak Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik.
Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy tersebut.
Kemenpora juga masih akan tetap menagih BMN tersebut dari Roy.
"Kami akan tetap tagih terus. Kami juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu dan BPK ya. Karena itu kan termasuk aset negara," ujar Gatot.
Diberitakan, permintaan Roy untuk mengembalikan BMN didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara.
BMN itu ada pada Roy Suryo. Hal itu terungkap di surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy tertanggal 3 Mei 2018 silam.
Surat itu beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan.