Pengamat: Biasanya PAW Terjadi Kalau 41 Anggota DPRD Malang Itu Sudah Putusan Inkrah
Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta partai politik pengusung 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka segera melakukan pergantian antar w
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengomentari saran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, meminta partai politik pengusung 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Bisa saja kata dia, usuluan KPK itu menjadi bagian dari solusi agar roda pemerintahan kota Malanag tetap berjalan.
Baca: Kemenpora Kembali Surati Roy Suryo agar Kembalikan 3.226 Barang
Namun, dia mengingatkan, PAW itu secara hukum menjadi kewenangan partai politik yang diatur dalam AD/RT partai.
PAW pun, dia menjelaskan, terjadi ketika putusan hukum sudah inkrah atau kekuatan hukum tetap di pengadilan.
"Usulan itu tidak pas karena PAW secara hukum menjadi kewenangan parpol yang diatur dalam parpol dan AD/RT partai yang biasanya dilakukan karena ada putusan yang inkrah dalam pengadilan," ujar pengamat politik ini kepada Tribunnews.com, Selasa (4/9/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta partai politik pengusung 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka segera melakukan pergantian antar waktu.
Agus Rahardjo mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Malang dan berjalannya stabilitas warga Malang juga segera pulih.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Mengisi kekosongan di legiaslatif, ucap Agus, dirasa diperlukan. Terutama agar pembangunan di Kota Malang tidak terhambat karena anggota dewan yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus.
Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.