Soal Gugatan PKPU, Mahkamah Agung Diminta Tak Perlu Tunggu Putusan MK
"MK menyatakan tidak perlu ada yang ditunggu oleh Mahkamah Agung," ujar Fajar Laksono, kata juru bicara MK, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2018)
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Mahkamah Agung (MA) tak perlu menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dikeluarkan MK untuk menangani gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"MK menyatakan tidak perlu ada yang ditunggu oleh Mahkamah Agung," ujar Fajar Laksono, kata juru bicara MK, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2018).
Baca: Hanya Butuh 11 Detik, Dua Pencuri di Bekasi Ini Berhasil Bawa Kabur Motor Korbannya
Menurutnya PKPU yang sedang diuji di MK tidak ada sangkut paut nya dengan norma yang diuji di MA.
"Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK. Jadi tidak ada alasan Mahkamah Agung untuk menunda uji materi PKPU," ujar Fajar.
Fajar mengungkapkan saat ini yang diuji di MK memang UU Pemilu, tatapi normanya terkait masa jabatan Wapres, dana kampanye, dan citra diri.
"Nah enggak ada hubungannya, enggak ada kaitannya norma yang sedang diuji di Mahkamah Agung, lanjut mestinya, tidak ada alasan menunggu putusan MK," ucap Fajar.
Menurutnya hal tersebut didasarkan kepada putusan MK nomor 93 Tahun 2017.
"Jadi disitu disinggung sepanjang norma itu berkaitan. Kalau itu tak berkaitan apa yang ditunggu," ucap Fajar.
Fajar pun menyarankan MA untuk sesegera mungkin mengambil keputusan terkait aturan PKPU tersebut.
"Harus segera memeriksa dan boleh memutus. Tidak boleh menunda, karena normanya tidak berkaitan. Bayangkan kalau nanti MK belum memutuskan kemudian ada lagi (yang melakukan uji materi). Sampai kiamat enggak selesai," ujar Fajar.