Bawaslu Minta KPU Cermati Data Pemilih Disabilitas
Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 (0,1%) dari DPT.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencermati jenis disabilitas di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Upaya ini dilakukan menjamin aksesbilitas melayani pemilih disabilitas.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 (0,1%) dari DPT.
"Jumlah jauh lebih sedikit dibandingkan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional (12 % menurut BPS Tahun 2017,-red)" kata Abhan, dalam keterangannya, Rabu (5/9/2018).
Menurut dia, Bawaslu memahami mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas.
Namun, kata dia, selisih hingga lebih dari 10 persen dinilai terlalu besar. Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50 persen jumlah penduduk.
Sejauh ini, Bawaslu menghimpun data, 2.618.034 orang penduduk belum merekam KTP-el. Bawaslu mengingatkan, data berpotensi terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman KTP-el agar hak pilih pemilih yang bersangkutan dapat terakomodasi.
Persoalan lain, terungkap, KPU Provinsi tidak langsung memberikan salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT Provinsi dilakukan.
"Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima Salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan," kata dia.
Jarak waktu antara pemberian dokumen dengan jadwal rekapitulasi provinsi mencapai enam hari di Sumatera Selatan dan Yogyakarta; lima hari di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur; empat hari di Jawa Barat, Aceh, dan DKI Jakarta.
Kemudian, tiga hari di Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara; dua hari di Sumatera Utara, dan sehari di Jambi, Bengkulu, Riau, dan Jawa Tengah. Keterlambatan dalam memberikan Salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat terdapat 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi. Pemilih tersebut berpotensi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Karenanya, Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut. KPU direkomedasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara," katanya.