Daftar CPNS 2018? Kemenpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan peraturan baru terakit pengadaan CPNS 2018.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga pada Rabu (5/9/2018) menegaskan belum ada informasi terkini tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan peraturan baru terakit pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 pun sudah dirilis.
Baca: Update Terkini Penerimaan CPNS 2018, BKN Beri Klarifikasi dan Imbauan soal Informasi Pendaftaran
TribunSolo.com melangkum dari Menpan.go.id, nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS berbeda-beda.
Yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soalnya pun berbeda-beda dengan rincian, 35 butir untuk soal TKP, 30 butir untuk soal TIU dan 35 butir untuk soal TWK.