KPK Gali Sejumlah Pertemuan hingga Penerimaan Suap Massal Anggota DPRD Malang
Sony dan Een diperiksa untuk tersangka Imam Ghoozali, (IGZ) sesama anggota DPRD Malang, dari Hanura.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPRD Malang, Sony Yudiarto (SYD) dari Demokrat dan Een Ambarsari (EAI) dari Gerindra menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Meski mereka berstatus tersangka di kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, kali ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sony dan Een diperiksa untuk tersangka Imam Ghoozali, (IGZ) sesama anggota DPRD Malang, dari Hanura.
"Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IGZ. Materi pemeriksaan, penyidik mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang. Termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," ungkap Febri.
Baca: Lima Tersangka DPRD Malang dapat Ruangan Khusus di Polres Jakarta Selatan
Guna menuntaskan kasus tersebut, kata Febri sebelumnya penyidik sudah berada di Malang, melakukan pemeriksaan pada 39 orang saksi dan melakukan penggeledahan di 25 lokasi secara pararel.
39 saksi ini yaitu anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang tahun 2015, Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Ada juga Kepala Dinas PU, Sekwan, Sekda Kota Malang tahun 2015, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Malang tahun 2015.
"Pemeriksaan saksi juga dilakukan pada Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, Sekretaris BPKAD Kota Malang hingga Sekretaris BPBD Malang," tambah Febri.
Sementara itu, dua anggota DPR Malang yang diperiksa, Sony Yudiarto (SYD) dari Demokrat dan Een Ambarsari (EAI) enggan memberikan keterangan.
Mereka tidak menjawab ketika ditanya awak media soal alasan menerima suap berjamaah hingga bagaimana menjalani hari-hari di dalam jeruji besi.
Diketahui baru-baru ini, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap APND-P Kota Malang TA 2015.
22 orang ini menambah panjang daftar nama wakil rakyat di Kota Malang yang menyandang status tersangka di KPK.
Dimana sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditersangkakan olah KPK. Secara keseluruhan, ada 41 anggota DPRD Kota Malang dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APDB-P Kota Malang TA 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton.
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, 22 anggota DPRD Kota Malang menerima masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.