KPK Sarankan Roy Suryo Kembalikan Aset Negara
"Jadi dari pada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah,"
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan kepada Roy Suryo agar mengembalikan aset negara jika persoalan tersebut tidak ingin diperpanjang.
"Jadi dari pada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," ujar Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca: Roy Suryo Bantah Aset BUMN yang Ia Bawa, Arsul Sani: Jangan Ditarik Jauh, Ini Urusan Simpel
"Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan juga belum didaftar," tambahnya.
Saut pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat maupun mantan pejabat negara lain.
Ia mengakui, persoalan Roy Suryo tersebut menjadi contoh buruk bagi kedisiplinan mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara.
Baca: Rupiah Melemah, Warga Ramai Tukarkan Dolar hingga Ratusan Juta
"Padahal kami sudah menyediakan e-LHKPN (sistem laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis elektronik), tapi nyatanya, masih ada gratifikasi,”katanya.
Sebelumnya, Kemenpora mengeluarkan surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 yang meminta Roy Suryo mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.