LPSK Beri Kompensasi Rp1,6 Miliar kepada Korban Terorisme Thamrin, Kampung Melayu, dan Mapolda Sumut
Adapun ketiga peristiwa terorisme tersebut yakni peristiwa bom Thamrin, Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumut.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan ganti rugi dari negara (kompensasi) sebesar Rp1,6 miliar kepada korban tiga peristiwa terorisme.
Adapun ketiga peristiwa terorisme tersebut yakni peristiwa bom Thamrin, Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumut.
"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Total korban yang menerima kompensasi adalah 17 orang korban, dengan rincian 13 korban bom Thamrin mendapatkan Rp814 juta, 3 korban bom Kampung Melayu mendapatkan Rp202 juta, dan 1 orang korban penyerangan di Mapolda Sumut mendapatkan Rp611 juta.
"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis atau mengembalikan nyawa yang hilang, tapi setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," kata Semendawai.
Namun, korban atau perwakilan korban yang hadir di lokasi sebanyak 13 orang.
Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Berikut inisial korban dan besaran jumlah kompensasi yang diberikan.
1. Bapak DM - Rp132.430.00
2. Bapak DMI - Rp33.570.000
3. Ibu LH - Rp202.800.000
4. Bapak AK - Rp54.128.800
5. Bapak MNP - Rp22.814.000
6. Ibu DSR - Rp104.670.000
7. Bapak FF - Rp62.327.563
8. Bapak BO - Rp34.910.000
9. Bapak SO -Rp32.812.000
10. Bapak DRS - Rp51.000.000
11. Ibu SA - Rp118.940.000
12 Bapak AL - Rp32.400.000
13. Ibu MM - Rp611.766 000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.