Gerindra: Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang di Luar Kendali Partai politik
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyebut kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi DPRD Kota Malang berada di luar kendali Partai Politk.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyebut kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi DPRD Kota Malang berada di luar kendali Partai Politk.
Menurutnya Partai politik tidak bisa mengawasi para kadernya yang duduk di legislatif terus menerus.
"Saya kira probelmnya ada tindakan-tindakan di luar kendali parpol, partai tidak bisa mengawasi anggota DPRD 24 jam," ujar Muzani di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (7/9/2018).
Baca: Istri Gus Dur Doakan Jokowi Jadi Pemimpin yang Amanah
Muzani mengatakan partai Gerindra hanya bisa mengingatkan para kadernya untuk menjauhi praktek korupsi dalam setiap kerjanya.
"Tapi norma hukum dan batasan sudah kami berikan," katanya.
Dengan adanya kejadian korupsi berjamaah di Malang dan Provinsi Jambi, menurut Muzani partainya akan melakukan langkah tegas.
Baca: Jokowi Sambangi Rumah Keluarga Gus Dur untuk Minta Restu Hadapi Pilpres 2019
DPP Gerindra sudah berkordinasi dengan DPD dan DPC Gerindra Malang untuk menyikapi masalah tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan DPC disana untuk ambil langkah secpatnya karena sebagian besar mereka adalah caleg DPRD," katanya.
Hanya saja Muzani mengaku belum tahu secara langkap langkah apa yang diambil partai terhadap para kadernya yang diduga terlibat korupsi berjamaah tersebut.
Baca: Pembobol 25 Rumah Kosong di Malang Berhasil Diringkus, Pelaku Sudah Kakek-kakek
Hal pasti menurutnya partai Gerindra memetik pelajaran serius dari kejadian korupsi berjamaah tersebut.
Sebelumnya 4 dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, berasal dari Fraksi Gerindra.
Tak hanya menerima suap, KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kota Malang juga menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar.