KPU Sampaikan DP4 Bermasalah
Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terkait daftar pemilih ganda sebaiknya ditanyakan kepada KPU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, memandang penggunaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) masih terdapat permasalahan. Namun, DP4 tetap dipergunakan secara terbatas.
"DP4 mengandung masalah namun kami menggunakan. Penggunan terbatas. Kami tetap menggunakan, namun basis penyusunan daftar pemilih adalah DPT pemilu atau pilkada terakhir. Itu disebutkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (7/9/2018).
Dia memandang, tak tepat DP4 dinyatakan aman dari data ganda. Dia menilai, pengunaan DP4 menjadi sumber kegandaan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mengapa NIK dan KTP elektronik ganda bisa menjadi sumber kontribusi terhadap data ganda? Ini karena kami 500 ribu orang yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih di lapangan pada bulan Januari dan April PPDP dan Pantarlih itu datang dari rumah ke rumah," kata dia.
Baca: Tak Mau Kalah dengan Jokowi-Prabowo, Erick Thohir Akan Peluk Sandiaga Uno di Lapangan Basket
Berdasarkan data dari DP4 Pemilu 2019, disebutkan jumlah DP4 196 juta, dengan posisi itu maka ada belasan juta pemilih yang sekarang belum masuk DPT. Mengapa belum masuk dalam DPT, karena belum memiliki KTP-el atau memiliki Surat Keterangan (Suket).
Menurut dia, terdapat pemilih yang belum mendapatkan Suket. Setelah pihak KPU RI, menelusuri terdapat masyarakat belum memiliki KTP-el dan belum memiliki Suket di 10 kabupaten/kota yang itu mayoritas pemilih pemula.
Namun, kata dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat tidak mau mengeluarkan suket. Rekomendasi Bawaslu dan KPU sepakat bersama untuk mengeluarkan dari DPT.
"Jadi bukan kita tak ingin menggunakan DP4. DP4, kami gunakan secara profesional namun dari DP4 itu sendiri tidak semua memiliki KTP elektronik," kata dia.
Sebelumnya, Kubu Prabowo-Sandiaga menyatakan ada sekitar 25 juta daftar pemilih ganda dari 137 juta daftar pemilih sementara yang diserahkan KPU kepada partai politik.
Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terkait daftar pemilih ganda sebaiknya ditanyakan kepada KPU.
"Kalau KPU berdasarkan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) Kemendagri harusnya clear, karena data kami data by name dan by adress. Bahkan pemilih remaja yang berusia 17 tahun pada hari H (pencoblosan) sudah terdata. Saya kira kalau KPUD merujuk data yang sudah diserahkan, seharusnya tidak ada ganda. Kalau toh ada, itu teknis," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/9/2018).
Baca: Tanggapan Jokowi, JK, OSO, Puan dan Surya Paloh tentang Erick Thohir
Tjahjo mengatakan data DP4 sudah diserahkan ke KPU. Dari DP4 yang diserahkan tersebut menurutnya tidak mungkin ada yang ganda.
"Silakan tidak ada yang ditutupi, tidak mungkin saya terdata di 2-3 TPS itu tidak mungkin terus dia tinggal di mana RT berapa TPS di mana. Kalau masih ada yang belum terdata mungkin belum mau proaktif," katanya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa tidak mungkin orang akan terdata dua kali dalam satu TPS atau menggunakan hak pilihnya dua kali bila daftar pemilih tetap diambil berdasarkan DP4 Kemendagri.
"Kalau soal ektp palsu mungkin bisa, tetapi menggunakan lebih dari satu kali tidak mungkin. Orang yang sudah meninggal pun tidak mungkin bisa digunakan ektpnya, wong fotonya beda," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.