M. Taufik Laporkan ke DKPP, KPU: Itu Hak Warga Negara
"Itu hak warga negara menyampaikan, menggunakan mekanisme yang ada. Kami menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan upaya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke DKPP merupakan hak warga negara.
Menurut dia, KPU RI menghormati upaya pelaporan yang dilakukan tersebut.
Baca: M Taufik Minta DKPP Nyatakan KPU Langgar Kode Etik
"Itu hak warga negara menyampaikan, menggunakan mekanisme yang ada. Kami menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan kepada kami dan jajaran kami di bawah," ujar Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (7/9/2018).
Namun, kata dia, kebijakan KPU DKI Jakarta tak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan M. Taufik memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta sudah sesuai instruksi KPU RI.
Dia menjelaskan, KPU RI sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia
apabila ada putusan mediasi ajudikasi terkait dengan pencalonan untuk ditunda penetapannya.
Hal ini, karena di dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan larangan bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, kekerasan seksual kepada anak dan bandar narkoba.
"Sekarang mungkin sudah sampai suratnya pimpinan parpol tingkat nasional," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, melaporkan komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dilayangkan ke DKPP, pada Jumat (7/9/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.
Baca: Gerindra: Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang di Luar Kendali Partai politik
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)
Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.