Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Tribunnews/Herudin
Prof Dr Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).

Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.

Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.

Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas