Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).
Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.
Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.
Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.
Berita Rekomendasi