Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Mahfud MD: Saya Setuju, tapi Tak Sepakat Jika Ditentukan KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Mahfud MD: Saya Setuju, tapi Tak Sepakat Jika Ditentukan KPU
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.

Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitter-nya, Jumat (7/9/2018).

Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DISINI>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas