Baru Dilantik, KPK Harap 40 Anggota Baru DPRD Malang Tidak Mengulang Korupsi Massal
Selain DPRD, korupsi berjamaah di Malang dan Sumut juga menjadi peringatan bagi kepala daerah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/9/2018) resmi dilantik oleh pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Pelaksana Tugas Wali Kota Malang Sutiaji.
Sebanyak 40 orang ini merupakan anggota dewan hasil proses percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat kasus korupsi massal anggota dewan lama.
Berulang kali menangani kasus dugaan korupsi secara berjamaah oleh kepala daerah dan DPRD, KPK setidaknya telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang APBD TA 2015.
Selain itu, KPK juga menjerat 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.
Baca: Anggota DPRD Malang yang Jadi Tersangka Korupsi Enggan Komentari Pelantikan Anggota Dewan PAW
Kini KPK berharap korupsi berjamaah uang ketok palu yang terjadi di Malang dan Sumut ini menjadi peringatan keras bagi Legislator di seluruh Indonesia untuk tidak meminta atau menerima uang atau apapun terkait tugas dan fungsinya.
"Kami harap kasus Malang dan Sumut jadi pesan kuat ke sejumlah anggota DPRD di seluruh Indonesia saat ini untuk tidak meminta atau menerima uang terkait proses pembahasan anggaran yang waktu_waktu gentingnya di beberapa bulan ini," ungkap Febri.
Selain DPRD, korupsi berjamaah di Malang dan Sumut juga menjadi peringatan bagi kepala daerah.
Febri menuturkan kepala daerah harus tegas untuk tidak memberi janji atau uang ke DPRD.
"Sikap tegas dibutuhkan bagi kepala daerah untuk tidak memberikan janji atau uang apapun pada DPRD," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.