Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Roy Suryo Kirim Surat ke Kemenpora Untuk Ajukan Pertemuan

Kedatangan Tigor ke Kemenpora diakuinya untuk memberikan surat undangan yang mengatur jadwal pertemuan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Roy Suryo Kirim Surat ke Kemenpora Untuk Ajukan Pertemuan
Abdul Majid/Tribunnews.com
Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang pagi ini mendatangi kementerian pemuda dan olaharga (Kemenpora), Senin (10/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang pagi ini mendatangi Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora), Senin (10/9/2018).

Kedatangan Tigor ke Kemenpora diakuinya untuk memberikan surat undangan yang mengatur jadwal pertemuan antara kliennya dengan pejabat Kemenpora terkait barang-barang milik negara yang disebut-sebut belum dikembalikan Roy Suryo.

“Surat sudah diterima oleh Kemenpora, langsung oleh pak Gatot, jadi kita tinggal tunggu selanjutnya dari kemenpora. Responnya baik karena dari kemarin-kemarin mereka sudah terima. Mereka siap terima kapan saja,” kata Tigor kepada awak media di Kemenpora.

Sementara itu, untuk waktu pertemuannya, Tigor menyebutkan hal itu tergantung dari Kemenpora, dan barharap pertemuan bisa secepatnya agar permasalahan bisa jelas.

“Kita hanya kasih surat, dan mereka terima baik. Untuk berikutnya nanti mereka yang tentukan waktunya. Dalam minggu ini,” ujar Tigor.

“Supaya jelas jadi berikutnya tidak ada lagi orang di sosmed itu kirim macam-macam yang tidak karuan gitu. Mereka juga supaya tahu dengan jelas gitu.”

Permasalahan ini bermula ketika Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Berita Rekomendasi

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, nilai total barang tersebut antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas