Ini Penjelasan Mabes Polri soal '2019PrabowoPre Siden'
Mabes Polri turut berkomentar mengenai badan hukum perkumpulan '2019PrabowoPre Siden' yang viral
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
![Ini Penjelasan Mabes Polri soal '2019PrabowoPre Siden'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-polri-irjen-pol-setyo-wasisto_20180701_095223.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri turut berkomentar mengenai badan hukum perkumpulan '2019PrabowoPre Siden' yang viral lantaran disebut disahkan oleh Menkumham.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah. Selama tidak ada ancaman dari perkumpulan tersebut, maka itu tidak akan menjadi soal bagi Polri.
"Kalau itu tidak ada (ancaman, - red) apa-apa, tidak masalah," ujar Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Di sisi lain, ia menegaskan tak mempermasalahkan siapa mendukung siapa. Yang menjadi masalah adalah gerakan yang hendak mengganti kepala negara.
Tagar 2019PrabowoPresiden ataupun 2019JokowiPresiden menurutnya tak menjadi masalah, lantaran menunjukkan dukungan kepada bacapres tertentu di Pilpres 2019. Akan tetapi gerakan 2019GantiPresiden dinilai agak menjadi masalah.
"2019PrabowoPresiden, 2019JokowiPresiden nggak masalah. Tapi yang jadi masalah kan yang 2019GantiPresiden. Kemarin kan mau ganti presiden, gantinya siapa gitu loh? Mau diganti raja? Atau diganti sultan, diganti siapa? Yang mimpin negara ini kan presiden, masak mau diganti," jelasnya.
Adapun terkait masalah perizinan kegiatan aksi dari gerakan #2019GantiPresiden, Polri menegaskan netral.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Sekarang sudah menggunakan PP 60 karena politik. Itu sudah harus detil lagi, siapa penanggung jawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.