Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban First Travel akan Datangi Mahkamah Agung Minta Aset Dikembalikan kepada Jemaah

Kuasa hukum sejumlah jemaah korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyatakan dalam waktu dekat akan menggeruduk Mahkamah Agung (MA).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korban First Travel akan Datangi Mahkamah Agung Minta Aset Dikembalikan kepada Jemaah
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kuasa hukum Korban tengah mengajukan pengajuan Surat Ketetapan (SK) ke Inspektorat Kementrian Agama 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum sejumlah jemaah korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyatakan dalam waktu dekat akan menggeruduk Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutus aset First Travel dirampas negara.

Baca: Terkuak Aksi Jojo Ngepel Lantai Lapangan Badminton di Asian Games 2018, Strategi Redam Lawan

"Kami mau silaturahmi ke Mahkamah Agung, kita mau tahu siapa hakim agung yang akan mengadili kasus First Travel. Mau kita doakan sama-sama, semoga aset dikembalikan untuk jemaah. Ini sudah kasasi, habis ini inkrah. Upaya hukum terakhir," kata Riesqi kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Senin (10/9/2018).

Meski belum menentukan bagaimana cara pembagian aset, Riesqi menyebut hal itu bukan poin utama yang harus dipikirkan.

Menurutnya, yang terpenting adalah jemaah mendapat aset First Travel yang dibeli menggunakan uang mereka.

Nantinya setelah aset diserahkan ke jemaah, aset dapat dijual untuk biaya Umrah jemaah yang sudah menyetorkan uang namun gagal berangkat Umrah.

Berita Rekomendasi

"Bilang bahwa aset dikembalikan untuk kepentingan jemaah. Bagaimana cara mengaturnya itu nanti, balikin aja dulu putusannya. Karena kalau nanti di kasasi diputus lagi aset untuk negara, ya negara lumayan deh dapat tambahan uang," ujarnya.

Ia dan ribuan jemaah yang diwakili berencana menyambangi MA dengan membawa koper First Travel yang tak disita sebagai barang bukti.

Ada sekira 26 ribu koper yang disimpan di satu gudang milik pemegang kuasa aset First Travel Amir T. Latuconsina.

Riesqi menuturkan, koper itu merupakan bukti bahwa jemaah meminta aset dikembalikan kepada mereka agar dapat digunakan sebagai biaya Umrah.

"Mahkamah Agung akan kita datangi habis ini. Pak kita sudah punya koper nih pak, tinggal berangkat, ayo dong putusan kasasinya bilang, aset diserahkan untuk jemaah," tuturnya.

Sebagai informasi tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan divonis bersalah karena melakukan tindak penipuan dan pencucian uang.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 penjara, pasangan suami istri itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Kiki yang merupakan adik kandung Anniesa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Banding yang diajukan Andika dan Anniesa ditolak oleh PT Bandung pada Rabu (15/8/2018) dan justru menguatkan putusan PN Depok.

Selain vonis yang tidak berubah, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti tetap dirampas negara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas