Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Periksa Utut Adianto Terkait Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Grandmaster Catur Indonesia, Utut Adianto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bakal Periksa Utut Adianto Terkait Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga
dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Chile. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Grandmaster Catur Indonesia, Utut Adianto.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah VII dari Fraksi PDI-P itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca: Kemenangan Bali United, Teror Bagi Persib Jelang Big Match Kontra Arema FC: Poin Sama di Klasemen

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).

Berita Rekomendasi

Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 brenilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas