2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Instansinya, DKI dan Kemenhub Jadi yang Terbanyak
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
• Alissa Wahid: Kesetiaan Gusdurian Bukan untuk Politisi atau Pejabat Publik Tertentu
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang.
Namun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>