Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blokir Data 2.357 PNS Tipikor Inkracht, BKN: Untuk Mencegah Kerugian Negara Lebih Besar

Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Blokir Data 2.357 PNS Tipikor Inkracht, BKN: Untuk Mencegah Kerugian Negara Lebih Besar
www.menpan.go.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Nyoman Arsa mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemblokiran terhadap data 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dipidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan memiliki keputusan inkracht.

Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Baca: KPK Sarankan Kepala Daerah Pecat ASN Terindikasi Korupsi

“Pemblokiran dilakukan dalam upaya pembinaan ketaatan kepada perundang-undangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, karena PNS yang bersangkutan setelah diberhentikan, datanya diblokir kemudian gajinya akan dihentikan,” katanya disela-sela rapat koordinasi nasional yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS yang telah menerima keputusan inkracht sebagai narapidana tipikor itu, 1.917 di antaranya masih aktif sebagai PNS.

Walaupun mereka masih aktif tetap akan dilakukan pemblokiran namun memiliki dampak yang berbeda.

“PNS tipikor inkracht yang masih aktif dan masih digaji selama belum dihentikan akan tetap dikenakan pemblokiran yang berdampak pada berkembangnya data kepegawaian seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi atau pensiun,” tegasnya.

Baca: Presidium Alumni 212 Sebut Habib Rizieq Korban Persekusi Terdahsyat di Indonesia

BERITA REKOMENDASI

I Nyoman Arsa menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan BKN atas dasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“BKN mempunyai kewenangan pengendalian di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen PNS, dan tahun 2016 BKN pernah bersurat ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menaati Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No 5 Tahun 2014,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas