Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Ekonomi Memprihatinkan, Korban Perdagangan Orang Langsung Terbuai Iming-iming Gaji Besar

"Kondisi ekonomi memprihatinkan. Saya saja sedih melihatnya," ujar Panca dalam konferensi pers

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kondisi Ekonomi Memprihatinkan, Korban Perdagangan Orang Langsung Terbuai Iming-iming Gaji Besar
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Konferensi pers terkait kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku perdagangan orang jaringan Malaysia dalam melakukan aksinya mengiming-imingi korban dengan gaji selangit.

Pelaku yang berjumlah lima orang sengaja menyebarkan lowongan pekerjaan dengan gaji besar melalui laman Facebok.

Baca: Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Malaysia Jaring Korban Lewat Facebook

Entin Sutini (16) yang masih menganggur menjadi salah satu korban yang terkelabui.

Bukan hanya karena pengangguran, Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Panca Putra mengungkapkan, kondisi perekonomian keluarga Entin juga di bawah kemiskinan.

"Kondisi ekonomi memprihatinkan. Saya saja sedih melihatnya," ujar Panca dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Panca mengungkapkan, Entin ditawari Rp 7 juta per bulan untuk bekerja di Malaysia. Gaji senilai tersebut yang membuatnya tertarik.

Berita Rekomendasi

"Dia ditawari Rp 7 juta per bulan. Faktanya dia baru kerja berapa hari terus merasa tidak nyaman karena perlakuan disana," ungkap Panca.

Baca: Suami yang Tembak Istrinya Pakai Airsoft Gun Tertunduk Lesu Digelandang ke Polres Jakut

Pelaku sendiri diketahui bernama Yuliawati alias Neng Lia, Jakin Sudrajat alias Kiki, M Imronsyah alias Ican, Alfian Saputra Abdulhak alias Manado, dan Tamrin.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas