LMAN Bayarkan Dana Pembebasan Lahan PSN Tiga Bendungan
Jumlah total dana untuk ketiga PSN Bendungan yang dibayarkan oleh LMAN kurang lebih adalah sejumlah Rp 216 milyar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membayar pembebasan lahan secara serentak untuk tiga Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan di tiga kota, Kamis (13/9/2018).
Ketiga bendungan itu adalah Bendungan Pidekso di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung, serta bendungan Tiga DIhaji, Kabupaten Oku Selatan Propinsi Sumatera Selatan.
Jumlah total dana untuk ketiga PSN Bendungan yang dibayarkan oleh LMAN kurang lebih adalah sejumlah Rp 216 milyar.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, pembayaran secara serentak wujud upaya serta peran LMAN dalam percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional.
“Pembangunan infrastruktur PSN memerlukan tata kelola yang baik, oleh karena itu dalam proses pembayaran ini pula melibatkan beberapa lembaga dan verifikator untuk memastikan bahwa dana yang dibayarkan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip goodcorporategovernance”, ujarnya.
Baca: DPR akan Panggil Empat BUMN Terkait Proyek Bendungan Leuwikeris Tasikmalaya
Mengingat banyaknya bidang tanah yang harus dibayarkan, pelaksanaan pembayaran akan berlangsung selama dua hari, yaitu 13-14 September 2018, masing-masing dilaksanakan di Rumah Konsultansi Pembangunan Waduk Pidekso, Desa Pidekso Kabupaten Wonogiri, Kantor Unit Pelayanan Bendungan Way Sekampung, Lampung serta Gedung Kesenian Muara Dua, Kabupaten Ogan Kemering, Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Ketiga bendungan tersebut merupakan PSN yang lahannya didanai oleh LMAN dengan mekanisme pembayaran langsung.
Pada mekanisme ini, dana pembebasan lahan akan langsung diserahkan oleh LMAN kepada masyarakat penerima yang terkena dampak pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional, setelah melalui beberapa proses dan verifikasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga/Badan terkait seperti Kementerian ATR/BPN, KPPIP maupun BPKP.
Adapun rincian pembagiannya adalah bendungan Pidekso sejumlah Rp 46,2 milyar untuk 134 bidang tanah, bendungan Way Sekampung Rp 103,4 miliaar untuk 858 bidang tanah dan bendungan TigaDihaji sejumlah Rp 65,9 miliar untuk 193 bidangtanah.