Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Copot Kapolres Kediri AKBP EH

Pencopotan ini imbas dari adanya kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Copot Kapolres Kediri AKBP EH
Tribun Medan/ist
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tersebut turut menyeret Kapolres Kediri AKBP ER. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri resmi mencopot AKBP Erick Hermawan (EH) dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri.

Pencopotan ini imbas dari adanya kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.

Erick dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pungli.

Ia mengalami penurunan (demosi) jabatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mutasi tersebut telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

"Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Baca: Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri AKBP ER Akan Dijerat UU Tipikor

Terkait apakah nantinya yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, Dedi belum bisa memastikan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Karena hingga saat ini, Erick masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah," jelasnya.

Kapolres Kediri Dijabat Polisi Penyelamat Anak Kecil saat Bom Bunuh Diri di Surabaya

Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick akan diemban oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Roni sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.

Ia sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri terjadi di gerbang Mapolrestabes Surabaya.

Baca: 5 Fakta OTT Kapolres Kediri Terlibat Pungli SIM, Terima Rp50 Juta Per Minggu hingga Awal Terbongkar

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri, tertanggal 12 September 2018.

Sebelumnya, perkara pungli yang menyeret Erick ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri, pada 18 Agustus lalu.

Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang.

Pungli dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.

Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika.

Setelah dihitung setiap pekan, uang itu lantas diberikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.

Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas