Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MA

“Kami harus menghormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” ujar Fritz, Jumat (14/9/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bawaslu Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MA
Tribunnews.com/Glery
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami harus menghormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” ujar Fritz, Jumat (14/9/2018).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan MA mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) tersebut. Sehingga, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU itu sudah diputus, dan putusannya untuk napi pidana. Permohonan pemohon itu dikabulkan, menjadi kembali dalam ketentuan undang-undang," kata Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Dia menjelaskan, kedua PKPU itu dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Rekomendasi

Aturan menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

"PKPU dibatalkan oleh MA, jadi undang-undang mengatur membolehkan mereka menjadi calon walau setelah 5 tahun," kata dia.

Selain itu, kata dia, materi kedua PKPU itu, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

"Oleh putusan MK dihapuskan asalakan mengumumkan kepada publik, dan putusan MA mengembalikan kepada undang-undang, PKPU itu betentangan dengan undang-undang," tambah Suhadi.

Adapun, majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas