Cicil Uang Pengganti ke KPK, Setya Novanto Jual Rumah
Setya Novanto membenarkan akan menjual rumah demi melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto membenarkan akan menjual rumah demi melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," ucap Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Namun, Setya Novanto enggan menyebutkan rumah yang mana yang akan dijual.
Baca: Dominos Pizza di Rusia Beri Pizza Gratis Seumur Hidup bagi Pelanggannya, Syaratnya Cuma 1
Terpisah, Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menuturkan kehadiran kliennya di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka.
"Jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah hadir," ungkap Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya hasil penjualan rumah akan diserahkan ke KPK melalui kuasa hukum Setya Novanto.
"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Setya Novanto divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dolar AS. Febri menuturkan Setya sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Terakhir Setya telah membayar Rp 1,1 miliar pada Kamis kemarin.
"Sejauh ini, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," tuturnya.