Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Medan

Selain Marsudi, penyidik juga memanggil staf honorer wakil ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis, dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Medan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Selain Marsudi, penyidik juga memanggil staf honorer wakil ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis, dua pengacara Fachrudin Rifai dan Suhardi.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa dua orang sari kalangan swasta, yakni Tandeanus dan Tadjuddin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi.

Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.

Berita Rekomendasi

Total uang suap yang diberikan 280 ribu SGD‎.

Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim.

Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.

Di Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas