Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Keponakannya

Setya Novanto sendiri diketahui sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia tetap setia menggunakan kemeja putih dibalut jaket.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Keponakannya
Tribunnews/JEPRIMA
Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa KPK kurang lebih selama 8 jam sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018) dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan beberapa saksi diantaranya Setya Novanto dan Anang Sugiana. Keduanya merupakan terdakwa di kasus yang sama dan lebih dulu menjalani hukuman.

Baca: Buka suara Soal Kedekatan Lina dan Pria Berkacamata, Sule Menyalahkan Dirinya dan Minta Maaf

Setya Novanto sendiri diketahui sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia tetap setia menggunakan kemeja putih dibalut jaket.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani vonis selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus korupsi e-KTP.‎ Hari-hari Setya Novanto harus dijalani di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sidang sebelumnya, Selasa (4/9/2018) lalu istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.

Dalam kasus ini ‎Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Berita Rekomendasi

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas