Tak Hanya Perkara Century, MAKI Gugat Kasus BLBI
Tidak hanya menggugat perkara Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menggugat kasus BLBI.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya menggugat perkara Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menggugat kasus BLBI.
"Biar adil, MAKI tidak hanya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Century dan BLBI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (14/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Separatis Papua Dukung Kemerdekaan Kaledonia Baru Dari Perancis
Khusus untuk perkara BLBI, MAKI menggugat KPK karena belum menetapkan status tersangka pada Sjamsul Nursalim, Itji S Nursalim, dan Dorojatun Kuntjoro-jakti.
Padahal persidangan dengan terdakwa Syafruddin telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai mereka bersama-sama melakukan korupsi.
Baca: Hasil Tim Indonesia di Japan Open 2018: Hanya Sisakan Ganda Putra dan Ganda Putri di Semifinal
MAKI menggugat agar nama-nama yang terlibat korupsi BLBI segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan praperadilan ini mestinya hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Sjamsul, Itjih, dan Dorojatun serta membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.