Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Perkara Century, MAKI Gugat Kasus BLBI

Tidak hanya menggugat perkara Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menggugat kasus BLBI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Hanya Perkara Century, MAKI Gugat Kasus BLBI
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya menggugat perkara Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menggugat kasus BLBI.

"Biar adil, MAKI tidak hanya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Century dan BLBI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (14/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Separatis Papua Dukung Kemerdekaan Kaledonia Baru Dari Perancis

Khusus untuk perkara BLBI, MAKI menggugat KPK karena belum menetapkan status tersangka pada Sjamsul Nursalim, Itji S Nursalim, dan Dorojatun Kuntjoro-jakti.

Padahal persidangan dengan terdakwa Syafruddin telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai mereka bersama-sama melakukan korupsi.

Baca: Hasil Tim Indonesia di Japan Open 2018: Hanya Sisakan Ganda Putra dan Ganda Putri di Semifinal

MAKI menggugat agar nama-nama yang terlibat korupsi BLBI segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan praperadilan ini mestinya hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Sjamsul, Itjih, dan Dorojatun serta membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas