Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Dasar Putusan MA, Partai Golkar Ngotot Usung Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Sebelumnya, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gunakan Dasar Putusan MA, Partai Golkar Ngotot Usung Caleg Mantan Terpidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor. Keputusan itu diambil mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi. "Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengklaim, partainya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa Golkar juga tidak boleh melanggar aturan yang ada di dalam UU.

"Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Ace.

Sebelumnya, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA. Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.

"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Berita Rekomendasi

Pramono mengatakan, setelah pemberitaan putusan MA tersebut, beberapa partai menyatakan tetap menarik bacalegnya yang berstatus mantan koruptor. Menurut Pramono, meskipun putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, tetapi parpol berhak melarang mereka menjadi calon wakil rakyat.

"Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan," ujarnya.

Baca: Ini Alasan Utama Mengapa SUV 7-Seater Glory 580 Cocok untuk Kebutuhan Kendaraan Keluarga Indonesia

Ia menambahkan, saat ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan caleg yang berkualitas. "Nanti kita persuasi lah. Tetap ada imbauan terhadap partai politik tidak didaftarkan mantan napi itu dengan berbagai cara," ujar Pramono.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Reporter: Ihsanuddin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas