Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terkait Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi jadi Caleg

Ada beberapa langkah-langkah yang harus dibahas sehingga tidak bisa mengabaikan begitu saja tahapan-tahapan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terkait Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi jadi Caleg
Rina Ayu/Tribunnews.com
Diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks.narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU, Viryan Aziz, dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

"Ada beberapa langkah-langkah yang harus dibahas sehingga tidak bisa mengabaikan begitu saja tahapan-tahapan itu dan KPU RI perlu rapat pleno," kata Viryan.

Namun dirinya belum bisa mengungkapkan kapan rapat pleno digelar karena putusan MA belum diterima langsung oleh KPU.

"Sampai sekarang kami belum terima putusan MA. Baru rilisnya. Kita belum tau nomornya (putusan). Kita belum tahu detail putusannya," kata Viryan.

Dalam membahas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota, KPU RI kata Viryan, akan bertindak secara hati-hati, mengingat hal tersebut menjadi sensitif jelang Pemilu 2019.

"Karena ini masalah sensitif KPU RI harus hati-hati. Kami perlu sangat tertib, selain menerima putusan itu untuk dibahas dalam rapat pleno," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut KPU RI akan mempelajari detail putusan MA yang diketok pada Kamis 13 September lalu itu.

Sebelumnya Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pertimbangan hakim memutus adalah bahwa aturan PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas