Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Harusnya Berlaku Saat Pemilu 2024

Dalam putusan itu MK melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD alias senator.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Harusnya Berlaku Saat Pemilu 2024
Istimewa
Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Raut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya berlaku untuk pemilu legislatif yang akan datang yakni tahun 2024 bukan tahun 2019.

Dalam putusan itu MK melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD alias senator.

"Tentunya dengan pertimbangan sebagai berikut. Pertama proses dan tahapan pemilu legislatif telah berlangsung sebelum hadirnya putusan MK, sehingga memberlakukan suatu norma baru di tengah proses dimaksud sangat merugikan peserta pemilu yaitu calon perseorangan. Asas hukum bahwa aturan yang baru mesti lebih memberikan keuntungan bagi pihak yang dikenai aturan atau addresat," ujar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Raut dalam pernyataannya, Sabtu (15/9/2018).

Namun lanjut Umbu, saat putusan tersebut keluar muncul perdebatan terkait keberlakuan putusan MK tersebut dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif yang telah berjalan jauh sebelum putusan MK tersebut hadir.

"Azas hukum yang dapat digunakan yaitu efek keberlakuan putusan MK yang tidak berlaku surut maupun asas praduga konstitusional (presumtio iustae causa). Artinya, sebelum putusan MK tersebut, warga negara yang kebetulan menjadi pengurus Parpol berhak atau tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Umbu.

Umbu menerangkan, keikutsertaan seseorang menjadi anggota DPD adalah pilihan yang dijamin secara konstitusional melalui UU Pemilu.

Ketua Pusat Kajian Pembaharuan Regulasi UKSW itu juga menjelaskan, ada preseden dalam putusan MK Nomor 14 PUU - XI/2013 tentang penyelenggaraan pemilu legislatif dan Pilpres serentak itu, yang mana diputus saat proses pemilu telah berjalan tahun 2013 dan 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

"Namun diberlakukan bukan untuk pemilu 2014 tetapi untuk pemilu berikutnya yaitu pemilu 2019," katanya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas