Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi : Masyarakat Sudah Pintar‎ Siapa yang Harus dipilih

"Masyarakat sekarang semakin matang, semakin dewasa memilih anggota legislatif," ujar Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi : Masyarakat Sudah Pintar‎ Siapa yang Harus dipilih
Biro Pers Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (15/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA -‎ Presiden Joko Widodo menyatakan masyarakat saat ini sudah pintar dan dewasa dalam memilih calon anggota legislatif, seiring Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor membolehkan jadi calon anggota legislatif.

"Masyarakat sekarang semakin matang, semakin dewasa memilih anggota legislatif, baik DPRD, tingkat satu, baik tingkat dua, di DPR, semuanya mengacu pada rekam jejak, track record pasti dilihat," kata Jokowi di Hartono Trade Center, Surakarta, Sabtu (15/9/2018).

"Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar, siapa yang harus dipilih," sambung Jokowi.

Jokowi sebelumnya pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman korupsi diberikan label mantan koruptor pada kertas suara, tanpa perlu dilarang mendaftar caleg.

"‎Sejak awal saya sampaikan itu, itu ranahnya di KPU," ucap Jokowi.

Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu ‎pun menyampaikan, semua pihak harus menghormati apa yang telah diputuskan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mantan koruptor.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita harus menghormati apa yang diputuskan oleh MA, dan itu wilayah di yudikatif, kita enggak bisa intervensi," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas