Menpan-RB Tegaskan Siap Bahas Revisi UU ASN
Rieke minta dukungan seluruh Rakyat Indonesia kepada Pemerintah dan Baleg DPR RI untuk segera dapat membahas dan mensyahkan Revisi UU ASN
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpan-RB berkomitmen melakukan langkah konstitusional melalui produk hukum Revisi UU ASN yang menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan status kerja pegawai honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan untuk kepentingan nasional.
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengatakan, prinsipnya, Menpan-RB telah menegaskan wajib melaksanakan Surat Presiden terkait pembahasan Revisi UU ASN,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya, Rieke bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafrudin.
Baca: Ribuan Pegawai Non PNS Desak Pembahasan Revisi UU ASN
Ia didampingi oleh perwakilan dari Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Komite Nasional Apatur Sipil Negara, Rieke menemui Menpan-RB terkait pembahasan revisi UU ASN.
“Mohon doa dan dukungan seluruh Rakyat Indonesia kepada Pemerintah dan Baleg DPR RI untuk segera dapat membahas dan mensyahkan Revisi UU ASN,” kata Rieke yang juga Pembina Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara.