Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tegaskan Tak Calonkan Caleg Eks Napi Korupsi

Partai Demokrat, seperti dikatakan Sekretaris Jenderal Hinca Panjaitan, tetap akan konsisten untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Tegaskan Tak Calonkan Caleg Eks Napi Korupsi
Tribunnews.com/Reza Deni
Pipin Sopian dan Hinca Pandjaitan saat berada di KPU RI, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat, seperti dikatakan Sekretaris Jenderal Hinca Panjaitan, tetap akan konsisten untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg.

Hal tersebut dikatakannya meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan lllgugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca: Japan Open 2018 - Marcus/Kevin Juara, Catatan Para Juara Dunia 2018 Jadi Berantakan

"Demokrat yang pertama kali mendorong pemerintahan bersih, buktinya kami juga yang bertahan agar KPK tidak dibubarkan," ujarnya di KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Hinca menegaskan data yang dimilikinya terkait nama-nama caleg, tidak ada yang mantan napi korupsi

"Sudah kami screening dari awal. Bisa saja di daerah ada yang lolos, tapi dari data kami tidak ada," ujar Hinca.

Mengenakan syal khasnya, Hinca tersenyum saat kembali ditanya wartawan soal kemungkinan mencalonkan kadernya meskipun punya jejak rekam sebagai eks napi korupsi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya yakinkan, kami dari Partai Demokrat clear. Kader-kader kami paham itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya, akan kembali memasukan nama 12 Calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi karena putusan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas