ICW Bakal Lakukan Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MA Soal Mantan Napi Koruptor
Kejanggalan tersebut, menurut Donal yakni secara formil dan materiil. Donal menilai ada perdebatan hukum yang mungkin terjadi akibat putusan MA
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama organisasi lainnya berencana melakukan eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon legislatif.
Hal ini dilakukan, karena ICW menilai ada kejanggalan dalam putusan MA tersebut.
Baca: Jokowi: Projo Ini Bukan Relawan Kardus
"Kami berencana melakukan eksaminasi publik, karena ada kejanggalan putusan MA pada saat putusan sudah dikeluarkan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).
Kejanggalan tersebut, menurut Donal yakni secara formil dan materiil. Donal menilai ada perdebatan hukum yang mungkin terjadi akibat putusan MA tersebut.
Salah satu yang disoroti oleh Donal adalah potensi dugaan MA melabrak Pasal 55 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam pengujian Mahkamah Konstitusi, sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Donal mengungkapkan bahwa saat ini MK juga tengah melakukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Putusan MK soal uji materi itu diketahui belum juga keluar.
"Sekarang publik mengetahui, UU pemilu sedang diuji di MK tapi tetap saja kemudian MA memutus perkara PKPU nomor 20 tahun 2018. Ini perdebatan hukum, kita lihat apa argumentasi hakim dalam menerobos pasal yang melarang mereka melakukan judicial review," ungkap Donal.
Rencananya eksaminasi ini bakal dilakukan setelah salinan putusan dari MA telah dirilis. Saat ini, pihak-pihak yang berencana melakukan eksaminasi masih menanti salinan putusan tersebut.
"Kita tunggu MA keluarkan putusan secara lengkap, untuk dipelajari," tutur Donal.
Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.