Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id, Sabtu (15/9/2018), Jokowi mengatakatan hal tersebut seusai meninjau pemusatan pelatihan nasional (pelatnas) Asian Para Games di Hartono Trade Center, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Itu keputusan yang memang harus dihormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujar Jokowi, pada Sabtu (15/9/2018).
• Jokowi Pamer Kemampuan Main Tenis Meja saat Kunjungi TC Atlet Asian Para Games, Simak Videonya!
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, Kamis (13/9/2018).
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.